
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Lebak Nomor 435 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Lebak, maka ditetapkanlah Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2024-2029 Nomor : 556/Kep.178-Disbudpar/2024. Tugas Tim Pemajuan Kebudayaan yaitu :
- Melakukan penelitian di bidang pengembangan pemajuan kebudayaan;
- Menjalin kerja sama dengan instansi terkait;
- Bersama Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatansumber daya manusia kebudayaan di daerah; dan
- Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan pengembangan pemajuan kebudayaan.
Dengan telah terbentuknya Tim Pemajuan Kebudayaan Lebak, maka dibuat sebuah logo sebagai identitas Tim Pemajuan Kebudayaan, yang memiliki filosofi sebagai berikut :
Ø BAMBU : KEKUATAN DAN FLEKSIBILITAS
Bambu menggambarkan bahan yang sering digunakan sebagai alat musik tradisonal dan bangunan di Kabupaten Lebak.
Ø BAMBU RUNCING : SIMBOL BUDAYA LOKAL
Bentuk bambu runcing yang menyerupai motif batik Rangkasbitung menunjukkaan keterikatan yang erat dengan seni dan budaya lokal.
Ø BUNGA TULIP : KESEIMBANGAN DAN HARMONI
Empat bunga tulip dalam logo mencerminkan pentingnya menjaga keseimbangan antara tradisi dan modernitas, serta antara budaya lokal dan global.
Ø LEUIT : WARISAN BUDAYA
Melambangkan upaya untuk menyimpan dan melestarikan budaya daerah. Masyarakat Lebak memiliki kekayaan budaya yang perlu dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Ø Ø WARNA BIRU : WARNA BATIK SUKU BADUY
Melambangkan
kelestarian alam semesta yang selalu menjaga dan mengingat para leluhur.







