TUgas Pokok dan Fungsi
Sarmin |
09 November 2022 |
Dibaca 1979 kali
Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan,
menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada
bidang urusan kebudayaan dan pariwisata
Fungsi
Berkaitan dengan tugas pokok tersebut, Disbudpar mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang
kebudayaan
dan pariwisata;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah dan
pelayanan
umum bidang kebudayaan dan pariwisata;
c. pengawasan dan pembinaan tugas bidang kebudayaan
dan
pariwisata;
d. pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai
dengan tugas dan fungsinya