TUgas Pokok dan Fungsi
Sarmin | 09 November 2022 | Dibaca 1602 kali

Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan,
menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada
bidang urusan kebudayaan dan pariwisata

 

Fungsi
Berkaitan dengan tugas pokok tersebut, Disbudpar mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. perumusan kebijakan teknis dalam bidang
    kebudayaan dan pariwisata;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah dan
    pelayanan umum bidang kebudayaan dan pariwisata;
c. pengawasan dan pembinaan tugas bidang kebudayaan
    dan pariwisata;
d. pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
    sesuai dengan tugas dan fungsinya