
Upaya pemerintah
untuk mengakui masyarakat adat di Kabupaten Lebak tertuang dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak No. 32 tahun 2001 tentang perlindungan atas hal ulayat
masyarakat Baduy dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No.8 Tahun 2015 tentang
Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan. Hal ini
menunjukan bahwa pemerintah serius untuk hadir di tengah-tengah keberlangsungan
kehidupan masyarakat.
Seren taun
adalah upacara adat masyarakat adat
kasepuhan yang dilaksanakan setiap tahun. Upacara ini sebagai manifestasi rasa
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kelimpahan rezeki dari hasil bumi. Dalam
rangkaian seren taun dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, seperti ritual
upacara adat seren taun, sarasehan masyarakat adat dengan pemerintah, pagelaran
wayang golek, pentas kesenian tradisional, angklung buhun, gondang, debus,
panggung budaya, kirab budaya nusantara, seminar budaya, pameran ekonomi
kreatif (Ekraf), dan pasar murah.
Kasepuhan
Cisungsang merupakan salah satu komunitas masyarakat adat di Kabupaten Lebak
yang memiliki nilai-nilai budaya, adat dan tradisi yang sangat khas. Mulai dari
upacara adat, sistem pertanian hingga sistem sosial. Warisan tradisi ini masih
dijalankan oleh masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang hingga saat ini.
Event Seren Taun Kasepuhan
Cisungsang yang masuk ke dalam Kharisma Event Nusantara (KEN) Tahun 2024 dari
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia ini di selenggarakan
pada tanggal 23-29 September 2024 di Kasepuhan Cisungsang, Kecamatan Cibeber,
Kabupaten Lebak. Event ini diharapkan menjadi upaya pemajuan kebudayaan
Kabupaten Lebak, sehingga warisan budaya ini dapat terus dilestarikan dan
menjadi media promosi dalam mengenalkan kebudayaan Kabupaten Lebak kepada
masyarakat umum, baik dalam maupun luar daerah.







