
Untuk menghormati
perjuangan santri dalam sejarah bangsa, Presiden Joko Widodo menetapkan
Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional. Keppres ini
didasarkan pada peristiwa bersejarah Resolusi Jihad yang dicetuskan
oleh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Penetapan Hari Santri
juga diharapkan dapat menginspirasi generasi muda untuk terus meneladani
semangat juang santri dalam berbagai aspek kehidupan.
Lebak merupakan
kabupaten dengan Pondok Pesantren terbanyak memiliki potensi pengembangan
wisata budaya Islami. Untuk memeriahkan dan menyambut Hari Santri Nasional
diselenggarakan Festival Santri Lebak pada tanggal 08,22-25 Oktober 2024 di
alun-alun Rangkasbitung, terdapat rangkaian acara, antara lain pengajian akbar
dan pembinaan mualaf, upacara dan pembukaan Festival Santri Lebak, Karnaval
Santri, murak liwet, lomba kitab kuning, festival hadroh, festival qasidah,
istighosah dan do;a bersama, gebyar HUT TNI, pengumuman hadiah dan penutupan, penampilan
guest star, maghrib mengaji, bazzar santri, serta pameran UMKM dan ekonomi kreatif. Dengan
terselenggaranya kegiatan ini total pengunjung kurang lebih 10.000 orang
disetiap harinya dari berbagai dalam dan luar daerah kota. Sehingga hal ini
dapat menjadi upaya pelestarian, pengembangan budaya kearifan lokal dan
mempererat silahturahmi para santri, pelaku ekonomi kreatif dan seluruh pondok
pesantren.







