
Kabupaten Lebak – Kepala Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak menghadiri Rapat Koordinasi
Kewaspadaan Dini dan High Level Meeting
TPID Pemerintah Kabupaten Lebak dalam rangka kesiapan pengamanan Idul Fitri
1446 H/Tahun 2025 pada Rabu (19/3/2025) di Aula Mutatuli, Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh H.
M. Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H., Bupati Kabupaten Lebak yang didampingi oleh Ir. H. Amir Hamzah, M.Si.,
Wakil Bupati Kebupaten Lebak dan dihadiri oleh Forkopimda, TNI, POLRI, BPBD,
Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata, Dinas PUPR, Kecamatan dan instansi terkait lainnya di Kabupaten
Lebak,
Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Lebak memaparkan kesiapan Dinas Kebudayaan dan Kebudayaan
dalam kesiapsiagaan menghadapi wisatawan yang akan berkunjung ke destinasi
wisata di Kabupaten Lebak dengan dasar hukum SE Menteri Pariwisata Nomor :
SE/1/KK.03/MP/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan Pada Saat Libur Lebaran dan Hari Raya
Idul Fitri 1446 H/ 2025 M serta Surat Kemenpar Republik Indonesia Nomor :
B/SD/24/DI.00.00/D.2/2025 Tanggal 10 Februari 2025 tentang Himbauan Pelaksanaan
Penilaian Risiko (Risk Accessment).
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
telah melakukan koordinasi dengan pengelola destinasi wisata dan stakeholders hingga menyiapkan akses hotline Call Center Pelayanan Disbudpar
: 08118883018, hotline POLRI : 110, hotline Public Safety Center : 119, dan Instagram : @disbudparlebak untuk
informasi publik dan pengaduan bagi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten
Lebak. Pengelola destinasi wisata dan stakeholders dihimbau untuk selalu menerapkan
Sapta Pesona dan CHSE yang menjadi salah satu point penting dalam
menyelenggarakan pariwisata agar dapat mengembangkan pariwisata di Kabupaten
Lebak.







